Pages

Search

Sabtu, 21 Januari 2012

STOP AMERICAN CENSOR SHIP !




Rabu , tepatnya 18 januari 2012 kemarin,  banyak website yang memulai aksi protes terhadap RUU Amerika yang sebetulnya telah lama disiapkan oleh kongres AS. Hanya saja baru ramai dibicarakan sekarang, karena tengah dalam proses finalisasi. Aksi protes terhadap RUU Amerika ini dinamakan “Blackout Day”. Dimana situs-situs yang menentang diberlakukannya aturan tersebut menutup hampir kesuluruhan halaman dengan warna hitam, yang dimaksudkan untuk mengilustrasikan apa yang terjadi jika internet disensor.
Kedua aturan yang dimaksud adalah Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Yang tujuannya untuk melindungi hak cipta materi internet seperti foto, video, musik,  software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA lah yang akan mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentu juga dengan penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak semudah dan sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini yang akan  mengubah cara kerja internet saat ini.

Apa alasan aksi Blackout Day ini?

Singkatnya, PIPA mengharuskan pengelola website selalu memonitor link ke situs lain yg ada di website tersebut.  Dan jika situs-situs tersebut terbukti melanggar hak cipta, website tersebut bisa dituntut untuk OFFLINE hanya karena memasang link back. Dampaknya website tersebut tidak dapat diakses melalui nama domain/URL, namun tetap bisa diakses hanya melalui IP.

Mengapa SOPA akan diterapkan AS?

Kehadiran internet pertama kali di dunia ini memang karena jasa ilmuan dan kalangan bisnis dari AS. Dan mereka pun yang pada awalnya mengeruk keuntungan yang tidak sedikit dari perkembangan teknologi internet.  Beberapa bulan kebelakang, kalangan internal dalam masyarakat AS sendiri, mulai menyadari bahwa akibat adanya internet itu, semua informasi dan yang berhubungan dengan masyarakatnya, begitu mudahnya diambil dan ditimba bangsa lain.
Bangsa-bangsa lain di dunia, tampaknya lebih cepat belajar dan memanfaatkan kehebatan temuan teknologi informasi, bahkan dalam beberapa kasus, masyarakat AS sendiri kalah maju dibanding pengguna internet dari negara lain. singkatnya, oleh sebab internetlah perekonomian AS menjadi berantakan seperti saat ini.

Apa yang menjadi dasar perintah utama rancangan UU SOPA dan PIPA ini ?

  • Sopa SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act) Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti foto/gambar, video, lagu.
  • Sopa SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act) Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik ‘Tibet’ atau ‘Tianamen’ di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
  • Sopa SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act) Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • Sopa SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act) RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai ‘mempermudah atau memfasilitasi’ materi bajakan bisa ikut diimbas.

Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?

Sopa SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act)Dengan diberlakukannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat situs kelas raksasa seperti Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini.  Adapun dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:
  • Sopa SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act) Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan terbukti menggunakan misal:  logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh pemilik.
  • Sopa SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act) Situs-situs web service dan sosial media seperti YouTube, Facebook, Rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
  • Sopa SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act) Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.

Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?

internet censorship SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act)Ya, tentu saja. Jika diberlakukan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs manapun untuk menghapus isi atau konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa mengakses kembali situs kesayangannya.
Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam yuridiksi hukum di sana. Dan tentu ini menjadi pengaruh besar bagi internet marketing indonesia.
Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun dengan begitu, bisa dibayangkan untuk anda yang sehari-hari menggunakan situs sosial media seperti YouTube, Facebook, Google, Twitter, dan lain-lain. Kebanyakan website-website inilah yang akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA.
Sederhananya, karena memang kennyataannya di internet banyak sekali situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Secara teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan Internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?

sopa pipa SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act)
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum saja, Industri Musik, Film dan lain diantaranya berada dibalik RUU tersebut.  Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses oleh warga AS dan dipandang sebagai pihak yang selalu kalah bila berhadapan dengan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres.  Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).

Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?

Ingat bahwa SOPA juga menyangkut situs yang menjual barang secara fisik. Ini artinya jika anda menjual produk dan dianggap produk tersebut melanggar hak cipta maka siap-siap saja situs dan bisnis anda tidak diperbolehkan beroperasi di Amerika.
Jika SOPA dan PIPA akan diberlalukan tanggal 24 Januari mendatang, Seharusnya komunitas Online Indonesia terlebih lagi IM Indonesia tidak seharusnya mengabaikan hal ini. Meskipun kondisi terburuk yang akan berdampak pada negara kita, tetaplah Optimis dan Semangat. Bila anda masih menginginkan kebebasan, anda sebaiknya mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suara anda melalui link berikut:
http://americancensorship.org
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
Stop American Censorship  SOPA (Stop Online Piracy Act) Dan PIPA (Protect IP Act)
… atau …
http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan,  SEND!
*Pengguna internet tidak hanya di amerika saja, tapi di seluruh dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA!

 By : http://0101mj.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar