Rabu , tepatnya 18 januari 2012
kemarin, banyak website yang memulai aksi protes terhadap RUU Amerika
yang sebetulnya telah lama disiapkan oleh kongres AS. Hanya saja baru
ramai dibicarakan sekarang, karena tengah dalam proses finalisasi. Aksi
protes terhadap RUU Amerika ini dinamakan “Blackout Day”.
Dimana situs-situs yang menentang diberlakukannya aturan tersebut
menutup hampir kesuluruhan halaman dengan warna hitam, yang dimaksudkan
untuk mengilustrasikan apa yang terjadi jika internet disensor.
Kedua aturan yang dimaksud adalah Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA). Yang
tujuannya untuk melindungi hak cipta materi internet seperti foto,
video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA
dan PIPA lah yang akan mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut
mereka, dan tentu juga dengan penggunanya. Namun, undang-undang ini
tidak semudah dan sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini
yang akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Apa alasan aksi Blackout Day ini?
Singkatnya, PIPA
mengharuskan pengelola website selalu memonitor link ke situs lain yg
ada di website tersebut. Dan jika situs-situs tersebut terbukti
melanggar hak cipta, website tersebut bisa dituntut untuk OFFLINE hanya
karena memasang link back. Dampaknya website tersebut tidak dapat
diakses melalui nama domain/URL, namun tetap bisa diakses hanya melalui
IP.
Mengapa SOPA akan diterapkan AS?
Kehadiran internet pertama kali di dunia
ini memang karena jasa ilmuan dan kalangan bisnis dari AS. Dan mereka
pun yang pada awalnya mengeruk keuntungan yang tidak sedikit dari
perkembangan teknologi internet. Beberapa bulan kebelakang, kalangan
internal dalam masyarakat AS sendiri, mulai menyadari bahwa akibat
adanya internet itu, semua informasi dan yang berhubungan dengan
masyarakatnya, begitu mudahnya diambil dan ditimba bangsa lain.
Bangsa-bangsa lain di dunia, tampaknya
lebih cepat belajar dan memanfaatkan kehebatan temuan teknologi
informasi, bahkan dalam beberapa kasus, masyarakat AS sendiri kalah maju
dibanding pengguna internet dari negara lain. singkatnya, oleh sebab
internetlah perekonomian AS menjadi berantakan seperti saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama rancangan UU SOPA dan PIPA ini ?
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti foto/gambar, video, lagu.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik ‘Tibet’ atau ‘Tianamen’ di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai ‘mempermudah atau memfasilitasi’ materi bajakan bisa ikut diimbas.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan
diberlakukannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat situs kelas
raksasa seperti Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Sedangkan
dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi
bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang
tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet
yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA
dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC
yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa
hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada internet dan juga
melambatkan kinerja internet saat ini. Adapun dampak lain yang akan
terjadi pada internet, antara lain:
- Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan terbukti menggunakan misal: logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh pemilik.
- Situs-situs web service dan sosial media seperti YouTube, Facebook, Rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
- Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Ya,
tentu saja. Jika diberlakukan undang-undang tersebut, maka pemerintah
AS berhak menuntut situs manapun untuk menghapus isi atau konten-konten
yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP
setempat), sehingga pengguna tidak bisa mengakses kembali situs
kesayangannya.
Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika
disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI,
jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk
hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke
dalam yuridiksi hukum di sana. Dan tentu ini menjadi pengaruh besar bagi
internet marketing indonesia.
Memang secara langsung, SOPA dan PIPA
ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun dengan
begitu, bisa dibayangkan untuk anda yang sehari-hari menggunakan situs
sosial media seperti YouTube, Facebook, Google, Twitter, dan lain-lain.
Kebanyakan website-website inilah yang akan menjadi target sasaran dari
SOPA dan PIPA.
Sederhananya, karena memang
kennyataannya di internet banyak sekali situs (di luar AS) yang
menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang
keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan
internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari
sekedar pelarangan konten-konten. Secara teknisnya, apabila situs
tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan Internet (ISP)
diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada Desember 2011 lalu, koalisi
anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa
nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi
untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh
yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum
saja, Industri Musik, Film dan lain diantaranya berada dibalik RUU
tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA)
organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony,
Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget
situs luar agar tak bisa diakses oleh warga AS dan dipandang sebagai
pihak yang selalu kalah bila berhadapan dengan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt.
Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan
keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres.
Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua
RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa
jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Ingat bahwa SOPA juga menyangkut situs
yang menjual barang secara fisik. Ini artinya jika anda menjual produk
dan dianggap produk tersebut melanggar hak cipta maka siap-siap saja
situs dan bisnis anda tidak diperbolehkan beroperasi di Amerika.
Jika SOPA dan PIPA akan diberlalukan
tanggal 24 Januari mendatang, Seharusnya komunitas Online Indonesia
terlebih lagi IM Indonesia tidak seharusnya mengabaikan hal ini.
Meskipun kondisi terburuk yang akan berdampak pada negara kita, tetaplah
Optimis dan Semangat. Bila anda masih menginginkan kebebasan, anda
sebaiknya mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suara anda melalui link berikut:http://americancensorship.org
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
… atau …
http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, SEND!
*Pengguna internet tidak hanya di amerika saja, tapi di seluruh dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA!
By : http://0101mj.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar